Dukungan DPR untuk Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendukung Perpustakaan yang berbasis inklusi sosial melalui tiga fungsi yang melekat pada tubuh DPR. Ketiga fungsi itu adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 

Pertama, dukungan Legislasi. Ketua Komisi X DPR, Djoko Udjianto mengatakan Legislatif mendukung perpustakaan dengan mengeluarkan empat undang-undang sebagai dasar hukum, yaitu; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. 

“Melalui dukungan Legislasi, kami mendukung perpustakaan untuk menyelamatkan kekayaan intelektual yang ada di Indonesia, salah satunya dengan dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang KCKR (Karya Cetak dan Karya Rekam),” kata Djoko saat menjadi narasumber dalam dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Perpustakaan Tahun 2019 di Birawa Hall Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (14/3). 

Kedua, dukungan anggaran. Djoko mengatakan, DPR terus melakukan upaya agar Perpustakaan mendapatkan anggaran yang meningkat setiap tahunnya. 

Berdasarkan DIPA No.SP DIPA -057.01-0/2018 Pagu Anggaran Tahun 2019 Perpustakaan Nasional adalah Rp730.775.563.000,- Dibanding Pagu Anggaran Tahun 2018, naik sebesar Rp145.841.925.000,- (24,93%).  

“Kami Komisi X terus mendorong agar perpustakaan mendapatkan anggaran yang cukup signifikan. Hal ini bisa dilihat dari besaran anggaran yang naik setiap tahunnya, tahun ini saja naik sebesar 24 persen lebih, belum lagi kalau kita lihat saat ini infrastruktur atau ketersediaan perpustakaan kita menempati peringkat kedua di dunia,” papar Djoko. 

Diketahui, berdasarkan data dari OCLC (Online Computer Library Center) Lembaga jejaring Perpustakaan yang berbasis di Amerika Serikat tahun 2018 menempatkan Indonesia menempati peringkat ke-2 dunia jumlah perpustakaan tertinggi. India menempati posisi pertama dengan jumlah 323,605 perpustakaan. Peringkat ke-3 Rusia 113,440 perpustakaan dan ke-4 China 105,831 perpustakaan. 

Ketiga, dukungan Pengawasan. Pengawasan dilakukan untuk menjamin pelaksanaan program berjalan transparan dan akuntabel, serta memastikan program pemerintah berjalan dengan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu. Melakukan pengawasan, evaluasi dan mendorong Perpusnas RI untuk menyusun program-program prioritas bersifat inovatif yang bertujuan untuk pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, baik di tingkat pusat maupun daerah.(p/ab)